Makalah Pengertian Mafqud Atau Orang Hilang Fiqih Muqaran
Contents [Show]
Membuat makalah dengan mengambil sumber atau rujukan dari buku adalah yang paling direkomendasikan namun terkadang karena keterbawatasan waktu kita tidak sempat mencari atau membeli buku yang kita maksud.
Sebelum nya kita akan bahas sedikit tentang pengertian mafqud dalam pembelajaran fiqih muqranah.
Pengertian Mafqud
Al-mafqud dalam bahasa Arab secara harfiah bermakna 'hilang'. Dikatakan faqadtu asy-syai'a idzaa adha'tuhu (saya kehilangan bila tidak mengetahui di mana sesuatu itu berada.
Sedangkan menurut istilah para fuqaha, al-mafqud berarti orang yang hilang, terputus beritanya, dan tidak diketahui rimbanya, apakah dia masih hidup atau sudah mati.
Atau mafqud Adalah dia yang terputus beritanya, keadaannya tidak diketahui, apakah dia masih hidup ataukah meninggal.
Dalam arti lain lagi yang di maksud orang maqfuq ialah orang yang pergi menjadi hilang tak tentu rimbanya, tak diketahui tempat tinggalnya dan alamatnya, juga tak diketahui apakah orang itu masih hidup atau sudah meninggal.
Selengkapnya tentang Fiqih Muqaran yang membahas Mafqud dalam format word bisa di ambil pada link yang ada pada akhir halaman ini.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. PERMASALAHAN
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN MAFQUD
B. Batas Waktu Untuk Menentukan Bahwa Seseorang Itu Hilang (Mafqud)
C. Hak Waris Orang Hilang Dalam Perspektif Hukum Islam
D. Upaya Untuk Memenuhi Hak Waris Bagi Orang Yang Hilang
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. DAFTAR PUSTKA
Makalah diatas dilengkapi juga dengan footnote, barangkali ini bisa dijadikan tambahan materi, makalah tersebut sudah kami siapkan dalam format word.
Temen - temen juga bisa request judul pembasahan makalah dengan cara mengubungi admin via contact
Posting Komentar untuk "Makalah Pengertian Mafqud Atau Orang Hilang Fiqih Muqaran"
Kami sangat menghargai komentar Anda. komentar ini menggunakan Moderasi, komentar Anda akan segera kami balas.
By ( Umaedi )